Contoh Kekerasan Fisik dan Kemana Harus Melapor (Wanita dan Anak-Anak Harus Tahu)

Kekerasan fisik adalah tindak kejahatan yang melibatkan pukulan fisik pada seseorang hingga menyebabkan luka dan trauma pada korbannya. Sayangnya, kekerasan fisik sering kali terjadi di lingkungan terdekat seperti keluarga. Pelajari apa contoh kekerasan fisik dalam rumah tangga dan cara mengatasinya dalam pembahasan ini. 

Apa Itu Kekerasan Fisik?

Kita hidup di dunia di mana penganiayaan fisik rentan terjadi dan biasanya dilakukan oleh orang terdekat, seperti orang tua yang suka memukul anak, kekerasan fisik pada pacar, suami menghajar istrinya, atau sebaliknya. Bentuk kekerasan fisik seperti pukulan yang kemudian bertambah buruk seiring waktu. 

Semua bentuk kejahatan fisik adalah ilegal. Sialnya, semua korban physical abuse pasti juga menderita kekerasan emosional yang membuat mereka trauma. Kondisi ini harus segera dihentikan dan selalu dicegah. 

Bila kamu adalah korban kekerasan atau mengetahui seseorang yang mengalami penganiayaan fisik dalam rumah tangga, hal paling mulia yang bisa kamu lakukan adalah segera melapor dan memberi pertolongan. 

Contoh Kekerasan Fisik secara Umum 

Ciri penganiayaan fisik mudah dikenali, di mana seseorang secara jelas menyakiti fisik orang lain hingga mungkin meninggalkan bekas luka dan trauma fisik. Berikut ini contoh kekerasan fisik: 

  • Menampar.
  • Mencekik. 
  • Menggigit. 
  • Mencekik. 
  • Memukul dengan tangan sendiri atau benda tumpul lainnya.
  • Membenturkan tubuh orang lain. 
  • Mendorong orang hingga jatuh, terutama bila dari ketinggian. 
  • Menendang atau menginjak orang lain. 
  • Menggunakan benda tumpul atau senjata tajam yang dapat melukai orang lain. 
  • Menahan atau menjepit tubuh orang lain dengan niat untuk melukai. 
  • Sengaja mengemudi dengan sembrono atau lalai untuk membahayakan orang lain yang ada di kendaraan tersebut. 
  • Memaksa seseorang untuk mengonsumsi sesuatu yang membahayakan dirinya. 
  • Menolak memberikan orang lain makanan untuk menyakitinya atau membuatnya kelaparan. 
  • Tindakan berbahaya lainnya yang menyakiti dan mengancam keselamatan hidup orang lain. 

Korban penganiayaan fisik biasanya mengalami luka fisik atau bekas luka yang dapat terlihat jelas, seperti:

  • Luka berdarah. 
  • Luka di kulit. 
  • Memar. 
  • Benjolan. 
  • Patah tulang. 
  • Pingsan. 
  • Memar atau sakit pada bagian organ dalam tubuh. 
  • Rasa sakit secara fisik. 
  • Luka berat lainnya mungkin terjadi. 

Contoh kekerasan fisik termasuk: 

  • Melukai tubuh seseorang secara fisik. 
  • Membuat seseorang menjadi tidak sehat. 
  • Membuat seseorang kehilangan kemampuan normal tubuh. 
  • Penghilangan nyawa seseorang. 

Kita bisa melihat secara jelas tindakan kekerasan atau kejahatan fisik yang dilakukan seseorang pada orang lain. Biasanya berawal dari tindakan kekerasan yang ‘tidak terasa sakit’ namun bertambah keras dan kejam dari waktu ke waktu. 

Baca Juga: 24 Ciri-Ciri Toxic Relationship yang Harus Kamu Waspadai 

Dampak Kekerasan Fisik bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Korban dari penganiayaan fisik umumnya mengalami dampak buruk baik secara fisik dan secara emosional. Secara fisik, mereka menjadi sakit dan mungkin tidak dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan normal. Korban harus menerima bantuan medis, terutama bila mengalami luka parah seperti patah tulang atau luka pada organ dalam. 

Selain itu, dampak kekerasan fisik dalam rumah tangga juga memengaruhi korbannya secara psikologi. Berikut ini efek psikologis dan emosional dari penganiayaan fisik, termasuk: 

  • Kepercayaan diri rendah. 
  • Phobia akan sesuatu. 
  • Merasa takut secara terus-menerus. 
  • Trauma spesifik. 
  • Mengalami gangguan makan. 
  • Gangguan tidur (insomnia) jangka panjang.
  • Tidak bersemangat hidup. 
  • Apati. 
  • Gangguan kecemasan (anxiety disorder).
  • Masalah fokus dan konsentrasi. 
  • Stres berkepanjangan. 
  • Mengalami masalah dalam berhubungan dengan orang lain.
  • Depresi. 
  • Gangguan kepribadian atau masalah kesehatan mental lainnya. 

Baca Juga: 15 Contoh Kekerasan Emosional dalam Hubungan (Ciri dan Dampak Psikologis)

Hukum tentang Kekerasan Fisik 

Di Indonesia, hukum tentang penganiayaan fisik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Kejahatan penganiayaan Pasal 351-358 KUHP.
  • Tindak kekerasan ringan termaktub dalam pasal 352 KUHP.
  • Tindak kekerasan sedang termaktub dalam pasal 351 KUHP.
  • Tindak kekerasan yang menyebabkan kematian termaktub dalam pasal 355 KUHP.
  • Cedera berat diatur dalam pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 6 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kami mungkin memiliki informasi atau kewenangan terbatas untuk membahas tentang pasal berapa, hukuman apa, atau denda berapa banyak untuk pelaku penganiayaan fisik. Namun, di sini kita seharusnya paham bahwa tindak penganiayaan fisik menyalahi hukum dan sebaiknya dihindari karena akan menyakiti banyak pihak dan diri sendiri. 

Baca Juga: 21 Ciri-Ciri Pacar Manipulatif yang Harus Kamu Waspadai

Kemana Lapor Tindakan Kekerasan Fisik? 

Sayangnya, banyak korban penganiayaan fisik yang tidak melapor karena satu dan banyak hal lainnya. Bila kamu menjadi korban atau mengetahui seseorang yang menjadi korban penganiayaan, sebaiknya lapor kejadian tersebut ke pihak berwenang atau pihak yang dipercaya dapat membantu. 

  • Telepon ke 112. Ini adalah layanan panggilan darurat 112 untuk semua warga dalam keadaan berbahaya, namun hanya berlaku pada kabupaten/kota yang telah memiliki layanan panggilan darurat 112.
  • Telepon ke 119. Ini juga nomor panggilan darurat dari Kementerian Kesehatan RI. 
  • Telepon ke 1500-771. Ini adalah nomor telepon untuk pelanggaran hak anak. Layanan telepon darurat ini didukung oleh Kementrian Sosial dan UNICEF.
  • Hubungi Polisi. Sangat baik bila kamu punya nomor telepon kantor polisi lokal terdekat dari wilayah kamu untuk meminta pertolongan dalam keadaan darurat. 
  • Hubungi Keluarga atau Kerabat Terdekat. Minta pertolongan ke orang lain yang bisa kamu percaya untuk menolong kamu dari penganiayaan fisik. 
  • Hubungi Lembahan Pemerintahan Terdekat. Kamu bisa lapor pada Pak RT, Pak RW, atau Pak Lurah bila mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Semoga informasi ini dapat membantu kalian untuk tahu apa yang harus dilakukan bila mengalami atau mengetahui orang lain yang mengalami penganiayaan fisik, terutama bagi wanita dan anak-anak yang rentan mengalaminya. Dan semoga kita semua dijauhkan dari hubungan tidak sehat yang melibatkan kekerasan apapun. Stay safe, folks! 

Referensi: 

ReachOut Australia. 2021. What is physical abuse?. au.reachout.com/articles/what-is-physical-abuse. au.reachout.com/articles/what-is-physical-abuse.

Nationwide Children’s Hospital. 2020. Physical Abuse/Trauma. nationwidechildrens.org/conditions/physical-abuse-trauma. 

UNPAS. Tahun Tidak Diketahui. TINJAUAN PUSTAKA TENTANG KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN GURU DAN KONSEP PROVOCATIVE VICTIM OLEH MURID SEHINGGA TERJADI KEKERASAN FISIK OLEH GURU TERHADAP MURID DI LINGKUNGAN SEKOLAH. repository.unpas.ac.id/27337/4/10.%20BAB%202.pdf.